Pendaftaran Siswa Baru Online SMA NEGERI 2 PATI
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
SMA NEGERI 2 PATI
TAHUN PELAJARAN 2018 / 2019
Pendaftaran Peserta Didik Baru SMA NEGERI 2 PATI yang dilaksanakan Serentak mulai pada tanggal 1 sampai dengan 6 Juni 2018, dapat diakses melalui alamat : https://jateng.siap-ppdb.com/ "PPDB saat ini menggunakan sistem Zonasi yang berdasarkan Tempat Tinggal calon siswa serta calon siswa dapat memilih empat (4) jurusan peminatan dalam satu (1) sekolah atau sekolah lain dalam lingkup Jawa Tengah."
Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah pembobotan Nilai berbeda berdasarkan pilihan peminatan dimana Nilai Akhir = Bobot Nilai UN + Bobot Nilai Prestasi,
Informasi hasil seleksi sementara PPDB dapat dilihat setiap hari secara online di website yang digunakan untuk mendaftar di alamat https://jateng.siap-ppdb.com
Daya tampung SMAN 2 Pati, Peminatan IPA 8 rombel x 36 siswa, Peminatan IPS 4 rombel x 36 siswa total : 431 Siswa
apabila Calon Pendaftar sudah melakukan pendaftaran serta mencetak bukti pendaftaran Online, Calon Peserta wajib menyerahkan berkas pendaftaran online tersebut kepada Panitia PPDB di SMA NEGERI 2 PATI yang akan dibuka mulai tanggal 2 s./d. 6 Juli 2018. untuk memantau perkembangan passing grade,dapat diapntau dimanapun dengan menggunakan alat telekomunikasi smartphone atau perangkat komputer yang terhubung ke Internet dengan mengakses alamat : https://jateng.siap-ppdb.com
dengan memilih loket pendaftaran di Kabupaten Pati dan memilih SMA Negeri 2 Pati serta dapat memilih dan menentukan pilihan jurusan atau sekolah lain sesuai yang diinginkan, terimakasih
- Waktu dan Tempat pendaftaran secara online https://jateng.siap-ppdb.com
- Pendaftaran online mandiri
- Tanggal : 1 s.d. 6 Juli 2018
- Harus memperhatikan jadwal verifikasi
- Pendaftaran online lewat SMA Negeri 2 Pati
- Tanggal : 2 s.d. 6 Juli 2018
- Waktu : 08.00 s.d. 13.00 WIB
- Tempat : Lab. Komputer SMA Negeri 2 Pati
- Pendaftaran online mandiri
Penutupan Pendaftaran tanggal 6 Juli 2018 pukul 15.00 WIB.
- Verifikasi Berkas Pendaftaran :
- Calon Peserta Didik yang sudah mendaftar wajib melakukan verifikasi untuk medapatkan bukti pendaftaran
- Waktu dan Tempat Verifikasi
- Tanggal : 2 s.d 6 Juli 2018
- Waktu : 08.00 s.d 13.00 WIB
- Tempat : Aula “Sasana Langen Suka” SMA Negeri 2 Pati
- Berkas Verifikasi
- Fotokopi /Ijasah SMP/sederajat atau Fotokopi Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) dengan ijazah SMP/ijazah Program paket B/dihargai sama/setingkat dengan SMP yang disahkan Sekolah asal penyelenggara UN
- Menyerahkan /SHUN SMP /MTs asli yang dikeluarkan oleh sekolah asal penyelenggara UN
- Formulir Pendaftaran
- Fotokopi piagam penghargaan prestasi akademik atau non akademik ( bagi yang memiliki ) yang telah dilegalisasi oleh induk organisasi dan pejabat yang berwenang, dengan menunjukkan aslinya
- Menyerahkan pas foto hitam putih ukuran 3 x 4 (3 lembar).
- Peserta harus datang sendiri berseragam OSIS SMP /MTs
- Berusia setinggi tingginya 21 tahun pada tanggal 16 Juli 2018 ( dibuktikan dengan fotokopi Akte Kelahiran)
- Fotokopi Kartu Keluarga dan menunjukkan aslinya
- Fotokopi SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) / KIP (Kartu Indonesia Pintar) dan menunjukkan aslinya
- Daya Tampung
- MIPA : 288 Siswa
- IPS : 144 Siswa
- Batasan Wilayah Zonasi
- Zona 1 (satu) : wilayah kecamatan di tempat lokasi satuan pendidikan berada dan atau kecamatan lain yang berbatasan langsung dengan satuan pendidikan yang bersangkutan baik di dalam maupun di luar kabupaten/kota/provinsi yang ditetapkan oleh Kepala Dinas.
Zona 1 SMA N 2 Pati meliputi:
Pati, Juwana, Wedarijaksa, Gembong, Margorejo, Gabus, Tlogowungu.
- Zona 2 (dua) : Wilayah di luar Zona 1 (satu) dan berada dalam satu kabupaten/kota dengan satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Zona 3 (tiga) : Wilayah di luar ketentuan Zona 1 (satu) dan Zona 2 (dua) di dalam satu wilayah provinsi dan atau luar provinsi Jawa Tengah.
Ketentuan Zonasi:
Permendikbud RI No. 17 Tahun 2017
Pasal 15 (1)
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
- Penerimaan Peserta Didik Baru dalam Zona 1 (satu) paling sedikit 50% dari daya tampung satuan pendidikan, dan apabila ketentuan ini tidak terpenuhi dapat dipenuhi dari calon Peserta Didik yang berasal dari Zona 2.
- Penerimaan Peserta Didik Baru dalam Zona 2 (dua) paling sedikit 40% dari daya tampung satuan pendidikan, namun ketentuan ini diperbolehkan tidak terpenuhi apabila jumlah calon peserta didik pada Zona 1 (satu) melebihi batas minimal yang telah ditentukan.
- Penerimaan Peserta Didik Baru Luar Zona maksimal 10% dari daya tampung satuan pendidikan.
- Pengumuman
Tanggal : 11 Juli 2018
Waktu : Pukul 23.55 WIB
- Daftar Ulang :
Tanggal : 12 s.d.13 Juni 2018
Waktu : 08.00 – 12.00 WIB
- Komponen Penilaian
Komponen Penilaian untuk perhitungan nilai akhir (NA) meliputi- Jumlah pembobotan nilai UN SMP/MTs (UN)
- Nilai prestasi (NP)
- Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus :
Pembobotan nilai UN
- Peminatan Matematika dan IPA
- Mapel IPA : 5 point
- Mapel Matematika : 4 point
- Mapel Bahasa Inngris : 3 point
- Mapel Bahasa Indonesia : 2 point
- Peminatan IPS
- Mapel IPA : 2 point
- Mapel Matematika : 3 point
- Mapel Bahasa Inngris : 4 point
- Mapel Bahasa Indonesia : 5 point
- Nilai Prestasi (NP) yang dihargai adalah
- Prestasi akademik tingkat kabupaten/kota pengesahan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
- Prestasi akademik tingkat provinsi dan/atau internasional disahkan oleh BP2MK wilayah setempat dan/atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
- Prestasi non akademik di bidang olahraga tingkat kabupaten/kota, pengesahan dilakukan oleh Induk Organisasi Olahraga yang bersangkutan di tingkat kabupaten/kota serta Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi keolahragaan di Kabupaten/Kota setempat.
- Prestasi non akademik di bidang olahraga tingkat provinsi, pengesahan dilakukan oleh Induk Organisasi Olahraga yang bersangkutan di tingkat provinsi serta Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi keolahragaan di Provinsi Jawa Tengah.
- Prestasi non akademik di bidang seni tingkat kabupaten/kota, pengesahan dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi kesenian dan/atau kebudayaan di Kabupaten/Kota setempat.
- Prestasi non akademik di bidang seni tingkat provinsi, pengesahan dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi kesenian dan/atau kebudayaan di Provinsi Jawa Tengah.
- Lain Lain
- SMA N 2 Pati menerapkan ”ramah sosial” dengan memberikan keringanan dan beasiswa bagi siswa berprestasi yang kurang mampu, serta memberikan pembebasan biaya sekolah bagi peserta dari keluarga yang memiliki kartu KIP ( Kartu Indonesia Pintar).
- Komponen perhitungan nilai akhir berdasar Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan Di Provinsi Jawa Tengah.
- Jika dikemudian hari ditemukan pemalsuan SHUN / Piagam / sertifikat/dokumen lain maka siswa yang bersangkutan dinyatakan GUGUR sebagai siswa SMA Negeri 2 Pati
- Segala sesuatu yang kurang jelas dapat ditanyakan langsung ke SMA Negeri 2 Pati.